Pemerintah Naikkan Status Pengecer LPG 3 Kg Jadi Subpangkalan, Disperindag Kukar Siap Sesuaikan Regulasi

img

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar Muhammad Bustani/pic:tanty

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sempat terjadi polemik terkait kebijakan tata kelola penjualan gas subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang tidak boleh di jual oleh pengecer, sehingga mendapatkan respons besar di tengah masyarakat, yang mengeluhkan peraturan tersebut yang dinilai menyulitkan masyarakat kecil.

 

Atas hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa seluruh pengecer LPG 3 Kg di Indonesia sekitar 375 ribu akan dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan.

 

Selain itu, adapun tujuan Menteri Bahlil meningkatkan status subpangkalan ini untuk mengawasi agar distribusi tabung gas LPG menggunakan sistem informasi dan teknologi. Sehingga gas LPG 3 Kg yang didistribusikan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, dan menghindari kelangkaan. Bahkan permainan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Subpangkalan sendiri nantinya akan menjadi penyalur resmi gas LPG subsidi dari Pertamina. Dengan prosedur nantinya para Subpangkalan akan mendapat gas dari pangkalan gas LPG resmi Pertamina. Sehingga subpangkalan nantinya tidak ada lagi yang namanya pengecer gas LPG 3 Kg yang ilegal.

 

Diketahui juga keputusan ini berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada hari Senin (03/02/2025) terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg bahkan menyebabkan kenaikan harga yang cukup tinggi.

 

Merespon hal peraturan tersebut, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perdagangan (Disperindag) Kukar dalam hal ini tentu memastikan akan menyesuaikan dengan peraturan yang diberlakukan oleh pusat.

 

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok, Muhammad Bustani mengungkapkan pihaknya tentu menyesuaikan petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan dari pemerintah pusat. Baik itu berupa Surat Edaran (SE) maupun secara regulasi yang dikeluarkan Kementerian ESDM RI.

 

“Kami di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar tidak lepas dari pembinaan, yang jelas kalau sudah ada juknis (SE) kami akan melaksanakannya,” ungkap Bustani, Kamis (06/02/2025) saat diwawancarai di ruang kerjanya.

 

Bustani menyebutkan khusus wilayah Kukar, dari data yang dimiliki Disperindag. Kebutuhan per tahun yang diperlukan untuk gas LPG adalah 28.394 Kilogram MT.

“Kebutuhan ini terpenuhi, dengan 17 agen resmi penyalur tabung gas LPG. Serta 683 pangkalan yang menyalurkan tabung melon bagi seluruh masyarakat Kukar di 193 desa dan 44 kelurahan,” tutupnya. (Tan)